Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, menargetkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) awal tentang BMKS dapat diundangkan pada 17 September 2026, atau hanya sepekan setelah dirinya dilantik.
Sarjito mengatakan OJK harus segera menerbitkan POJK tersebut setelah meminta persetujuan DPR RI. OJK juga akan menyusun POJK lanjutan untuk mendukung operasional BMKS secara bertahap.
“Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September,” kata Sarjito di Mahkamah