Ekonomi

Demutualisasi Bursa Efek Dikebut, Investor Non-Anggota Bakal Bisa Jadi Pemegang Saham

Tanggal asli: 9 September 2026 17:19 Sumber: Kompas - Money
Demutualisasi Bursa Efek Dikebut, Investor Non-Anggota Bakal Bisa Jadi Pemegang Saham

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Langkah ini akan mengubah struktur kepemilikan bursa dengan membuka peluang bagi pihak non-anggota bursa untuk menjadi pemegang saham.

Aturan yang menjadi landasan proses tersebut ditargetkan dapat diterbitkan pada September 2026.

“Jadi sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp