JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan awal untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Peraturan OJK (POJK) tersebut ditargetkan dapat diundangkan pada 17 September 2026 setelah melalui proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September. Itu POJK awal, dan kita menyusul POJK-POJK yang baru,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Friderica mengatakan penerbitan POJK awal menjadi salah