Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui SP4N-LAPOR!. Langkah ini diambil guna menciptakan sistem penanganan aduan masyarakat yang makin terintegrasi, responsif, serta akuntabel, sekaligus memperbarui kerja sama antarinstansi pengelola yang telah terjalin sejak 2021.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Otok Kuswandaru, menjelaskan bahwa penyesuaian ini krusial agar pengelolaan aduan selaras dengan kemajuan teknologi.
Selain itu, pemerintah juga perlu meninjau Peraturan Menteri PANRB No. 5/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem