Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pertukaran informasi dalam rangka upaya menjaga integritas di pasar modal Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan koordinasi, pertukaran informasi sesuai kewenangan masing-masing pihak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal