JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres tersebut disampaikan dalam pemaparan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto di Istana, Jakarta, pada Senin (7/8/2026) lalu.
Saat itu, Prabowo sedang memanggil jajarannya, baik secara langsung maupun daring (online) untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan bencana alam.
Dalam paparannya, Suharyanto menyampaikan landasan hukum tersebut saat menyampaikan