AMBON (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memperkuat standar layanan pemberdayaan klien pemasyarakatan sebagai upaya memastikan proses reintegrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berlanjut hingga mampu hidup mandiri dan produktif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Rabu mengatakan standar layanan tersebut disusun untuk menghadirkan pola pemberdayaan klien yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur di masyarakat.
"Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan