JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan nasional siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kesiapan tersebut telah dipastikan setelah pemerintah melakukan pengujian terhadap puluhan bank domestik.
“Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap,” ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Implementasi SPP-TDLN