Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tiba-tiba bergerak cepat. DPR RI pada 18 Agustus 2026 resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai RUU inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga baru tersebut nantinya diproyeksikan mengambil peran yang saat ini dijalankan SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.
Namun, bentuk dan posisi BUK Migas