Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR untuk melanjutkan masa jabatan sebagai penjabat (pj) kepala desa, Rabu (9/9).
Mereka menuntut untuk kembali melanjutkan masa jabatan, sebagai pj, meski masa jabatan mereka telah habis delapan tahun, dari semula enam tahun, merujuk UU Desa yang baru.
"Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," kata Ketua Umum Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) Jaro