Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Dalam diktum kesatu angka 1 Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah menegakkan larangan pembukaan lahan dengan membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan.
Penegasan itu juga dinyatakan pada angka 6 diktum kesatu yang memerintahkan penegakan hukum pidana, perdata, dan