Pakar UII Yogyakarta Mudzzakir mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi penyitaan aset. Anggota Komisi III DPR Safaruddin tidak setuju perubahan nomenklatur.
"Starting point saya adalah perampasan aset itu harus hati-hati, kalau perampasan aset itu dikaitkan tindak pidana sebaiknya harus hati-hati bahwa aset tindak pidana itu kalau menurut pendapat ahli adalah sudah sempurna untuk ditarik atau disita, karena kami kalau istilah kata perampasan itu kami keberatan," kata Mudzzakir saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Mudzzakir beralasan