Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menginisiasi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yang menjadi sorotan dalam Rancangan UU Migas itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai badan usaha yang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, gambaran BUK Migas ini bak 'Danantara' di sektor industri migas.