Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Dari total anggaran itu, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga.
Sementara sisanya sebesar Rp1,6 triliun atau sekitar 8 persen berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat hingga pemerintah