Ekonomi

59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M

Tanggal asli: 9 September 2026 14:35 Sumber: DetikFinance
59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M

Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 59,8 juta batang sepanjang tahun 2026. Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, total kerugian tembus Rp 46,79 miliar.

Ia menyebut peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, DJBC bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya untuk melindungi industri hasil tembakau yang legal.

"Selama tahun 2026 sebanyak 413 kali kegiatan penindakan di bidang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp