Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial MS (19) mengaku mengalami perundungan atau perpeloncoan saat mengikuti pengkaderan. Dia mengaku ditampar pakai sandal hingga dipaksa mencium ketiak senior.
MS pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 6 September 2026. Dalam laporan itu, MS melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.