Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. Dalam operasi yang sama, KKP juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan nelayan. Rumpon ilegal disebut dapat dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan penangkapan ikan