Badan Gizi Nasional (BGN) melarang susu kental manis hingga minuman rasa susu disajikan dalam menu makan bergizi gratis (MBG). BGN merekomendasikan susu hewani yang mengandung susu segar minimal 80%.
Larangan tersebut merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG, Selasa (8/9).
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman