Ekonomi

Bea Cukai Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 8 M

Tanggal asli: 9 September 2026 13:37 Sumber: DetikFinance
Bea Cukai Tindak 10 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 8 M

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta. Hasilnya sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil ditindak.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus sampai 1 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,51 miliar.

"Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp