Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya memberikan penyesuaian aktivitas di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). Terkait hal itu, Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan aturan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mengutamakan keselamatan siswa dan warga sekolah.
Setiap dinas pendidikan memiliki aturannya sendiri-sendiri terkait durasi atau jangka waktu PJJ. Jangka waktu ini disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkembangan erupsi GAK untuk menghindari dampak langsung abu vulkanik.
Lalu daerah mana saja yang masih dan sudah mencabut aturan PJJ? Dirangkum detikEdu,