Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuma susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produk yang dilarang mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu program MBG.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis