JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya berhenti di level bagi-bagi sertifikat tanah.
RUU Reforma Agraria perlu punya kemampuan mengatasi timpangnya penguasaan lahan yang kini didominasi segelintir golongan.
Rancangan beleid itu juga diharapkan bisa menjamin masyarakat adat yang punya hak atas tanah ulayat, serta penanganan konflik agraria yang sering menempatkan kelompok rentan berhadap-hadapan dengan pihak yang lebih berdaya.
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat yang dipimpin Wakil