Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menginisiasi pembuatan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai pengganti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Isu yang paling mencolok dari Rancangan UU Migas ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti dari SKK Migas.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Selasa (18/8/2026) dal;am Rapat Paripurna, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiataif DPR RI.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, terdapat tiga skenario pembentukan BUK Migas. Sebagai