Kesehatan

Cara Mencetak SIM yang Rusak

Tanggal asli: 9 September 2026 12:30 Sumber: CNN Indonesia - Otomotif
Cara Mencetak SIM yang Rusak

SIM yang rusak atau hilang dapat diurus tanpa harus bikin baru. Kemudahan ini agar pengendara tetap memenuhi syarat mengemudi.

Pihak kepolisian dapat mencetak SIM yang hilang tersebut sebagaimana diatur dalam aturan Peraturan Polri (Perpol) 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada pasal 6 yang menyatakan bahwa penerbitan SIM bisa dilakukan untuk penggantian SIM yang hilang atau rusak.

1. Datang ke kantor satpas SIM terdekat

2. Melakukan pengisian formulir pendaftaran dan isi dengan dokumen persyaratan yang telah dibawa. Berikut

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp