Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemendikdasmen berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 5 hingga sebelum 22 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Ketentuan yang baru tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan