REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot, mengatakan, sebelas negara Eropa dan Kanada pada Selasa (8/9/2026) mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional. Deklarasi itu salah satu tujuannya untuk mempertahankan masa depan solusi dua negara Israel dan Palestina.
“Hari ini, Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal