Kasus yang menggugat ayah kandungnya sendiri sebesar Rp 700 juta menjadi perhatian publik dan sangat viral akhir-akhir ini. Gugatan tersebut diajukan karena mereka mengaku tidak memperoleh nafkah secara semestinya setelah kedua orang tuanya bercerai.
Kini, ketiganya yang telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi mengajukan nafkah masa lampau melalui Pengadilan Agama Palembang. Tidak cukup hanya mengajukan gugatan secara perdata, mereka bertiga juga melaporkan sang ayah kepada kepolisian atas dugaan penelantaran.
Kasus ini kemudian menarik untuk dibahas dalam perspektif syariat, khususnya berkaitan