Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai esok hari, 10 September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perbankan nasional siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan berbagai tes terhadap puluhan perbankan domestik.Adapun, implementasi kebijakan ini akan dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai