Liputan6.com, London - Inggris, Prancis, dan Kanada pada Selasa (8/9/2026) mengumumkan rencana menjatuhkan sanksi terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Saat mengumumkan sanksi tersebut di Parlemen Inggris, Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengecam keras tindakan Israel di Tepi Barat. Ia mengatakan "teroris dari kalangan pemukim" telah melakukan "pembersihan etnis" terhadap warga Palestina di wilayah tersebut. Menurut dia, langkah yang diambil Inggris menandai perubahan besar dalam hubungan kedua negara.
Dalam pernyataan bersama, Perdana Menteri Inggris Andy Burnham,