Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah kendala yang menghambat proses pemulihan aset negara. Salah satunya adalah perbedaan persepsi terkait penetapan status barang temuan yang membuat proses eksekusi aset menjadi lambat.
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya mengatakan, perbedaan tersebut masih ditemukan antara pihaknya dengan pengadilan. Persoalan muncul ketika BPA hendak mendapatkan penetapan status atas barang temuan sebelum aset tersebut dapat dieksekusi.
"Kendala yang dihadapi oleh Badan Pemulihan Aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan