REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Anggota MBG Watch, Galau D. Muhammad, mengatakan, pihak yang menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mengajukan gugatan pidana. Dia menyebut, KUHP menyediakan jalan untuk gugatan semacam itu.
“Kita bisa melandaskan pada KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang saya menggarisbawahi adanya sanksi pidana atas pendistribusian makanan yang berdampak pada masalah kesehatan. Jadi landasan regulasinya sudah terbuka,” ungkap Galau ketika diwawancara dan ditanya apakah pihak korban dalam kasus keracunan MBG bisa melayangkan gugatan