JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Silmy menggugat upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Klarifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan pada laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Permohonan gugatan Silmy Karim teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Silmy mengajukan permohonan