Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyimak keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keempat saksi tersebut yakni mantan staf Seksi Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, PNS Staf Asrama Haji