REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA, – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi yang diduga menunggak pajak daerah. Total tunggakan yang menjadi sorotan mencapai angka sekitar Rp4,2 miliar.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, di Nagan Raya pada Selasa. Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penunggakan ini dinilai sangat merugikan masyarakat.
"Pajak daerah adalah