REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melonggarkan kebijakan investasi SPKLU untuk mengejar pertumbuhan kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Pelonggaran ini dilakukan karena jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ini dinilai belum mampu mengimbangi lonjakan permintaan EV.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menyatakan bahwa minat terhadap kendaraan listrik sebenarnya tinggi. Namun, ketersediaan infrastruktur pengisian daya masih menjadi kendala utama.
"Jadi istilahnya tidak ada kurang minat (EV), tapi memang jumlahnya yang belum seimbang antara