Istanbul (ANTARA) - Sebelas negara Eropa dan Kanada pada Selasa mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional, kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.
“Hari ini, Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal berdasarkan hukum internasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa untuk tujuan tersebut,” kata Barrot dalam deklarasi bersama.
Pernyataan