Sebanyak 12 negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis, menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap perdagangan permukiman Israel di Tepi Barat. Sanksi ini menyusul meningkatnya serangan oleh pemukim Israel terhadap desa-desa Palestina di wilayah pendudukan tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (8/9/2026), Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia juga berencana membatasi perdagangan dengan permukiman Israel tersebut, demikian pernyataan bersama para menteri luar negeri negara-negara itu.