Jakarta, MUI Digital— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI punya tolok ukur bertingkat untuk memastikan penerima zakat (mustahik) benar-benar naik kelas: dari di bawah garis kemiskinan (GK), naik ke had kifayah atau standar kecukupan hidup layak, hingga akhirnya menembus nisab zakat, batas kekayaan minimum yang justru mewajibkan seseorang membayar zakat. Ketika seorang mustahik menembus level terakhir ini, statusnya resmi berubah: dari penerima menjadi pemberi zakat, atau muzaki.
"Pendapatan tersebut diklasifikasikan berdasarkan beberapa ukuran, yakni garis kemiskinan, had kifayah, dan nisab