Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menyatakan ketidakadilan yang dialami buruh dalam memperoleh hak-hak kerja dan pensiun berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan.
"Persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan isu ketenagakerjaan," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, Ombudsman RI akan memetakan lokasi terkait permasalahan ketenagakerjaan, khususnya dalam pemenuhan hak buruh, berdasarkan laporan yang paling banyak diterima.
Rahmadi pun memberikan informasi