JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima aliran dana Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Bantahan itu disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada kliennya berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan