REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Pemerintah menyoroti rasio penggunaan SPKLU yang telah mencapai satu fasilitas untuk sekitar 47 kendaraan listrik.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan pembangunan infrastruktur pengisian daya perlu dipercepat seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
“Kemarin kami membaca, penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal, satu banding 47 antreannya. Artinya masih