JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi.
Penangkapan kapal berukuran 3 GT dengan label Vitran 06 itu dilakukan, setelah KKP mendapat aduan dari banyak nelayan.
“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,” ujar Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, dalam siaran resmi yang diterima, Selasa (8/9/2026).
Menindaklanjuti laporan,