Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap wacana gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) dipindah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) bukan dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemindahan payroll atau gaji tersebut.
"Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9) malam, dikutip dari CNBCIndonesia.
Purbaya mengaku dirinya tidak tahu perihal isu ini.