REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status baru terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam kelanjutan pengusutan korupsi transfer pricing. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan perusahaan bubur kertas dan pengelolaan hutan itu sebagai tersangka korporasi.
Bulan lalu tim penyidik juga menetapkan dua tersangka individu dari kalangan petugas pajak terkait korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun itu.
Direktur Penyidik Jampidsus Saiful Bahri Siregar menerangkan, PT TPL berstatus tersangka sejak Senin (7/9/2026) kemarin.
“Penyidik