Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan penanganan anak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, UPTD PPA Jawa Barat, aparat penegak hukum, dan Kementerian/Lembaga (K/L)terkait.
"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan anak korban, termasuk yang berada di luar negeri, mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai dengan kepentingan terbaik anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Selasa.
Hal itu