Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing sejak 2008-2025 dengan perkiraan kerugian negara Rp 2 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT TPL diduga memanipulasi kode barang (HS Code) saat melakukan ekspor. Produk yang seharusnya memiliki nilai jual tinggi diduga dilaporkan sebagai produk berkualitas rendah agar beban pajak berkurang.
PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau