Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan.
“Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban