Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan kepala daerah agar tidak mengubah tata ruang di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia bahkan menyebut kepala daerah yang melakukan pelanggaran dapat dipidana.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Ara saat membahas perlunya kepastian tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah di rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta Pusat, Senin (7/9)
Ia juga menyoroti potensi perubahan peruntukan lahan apabila kebijakan di tingkat daerah tidak mengikuti aturan tata