JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pemeriksaan terhadap kliennya yang didasarkan pada penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Febri sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026).
"Surat panggilan pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka untuk surat untuk perkara yang penetapan tersangkanya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi oleh Polda Metro Jaya," kata Febri di Kejaksaan Agung.
Ia menerangkan, surat pemanggilan kepada