Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kelima tersangka masing-masing berinisial DMP, VY, HJ, OH, dan HH. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengajuan KPR yang bermasalah, mulai dari manipulasi data konsumen hingga dugaan pemberian uang kepada pejabat dan pegawai bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengungkap, modus tersebut salah satunya dilakukan melalui pembentukan Tim Batik. Tim ini diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan